Subscribe to My Blog

CUSTOMER SUPPORT

Di era sekarang ini banyak perusahaan pialang bermunculan di mana-mana, sudah barang tentu banyak juga marketing, trader dan nasabah terlibat di dalamnya. Sehingga banyak juga kasus seputar forex dan index saham bermunculan. Mulai dari penipuan dan samapai gimana caranya mendapatkan keuntungan di bisnis forex dan index saham ini. Dalam kasus ini saya turut prihatin dan semoga saja dengan adanya blog ini saya bisa membantu anda untuk mendapatkan pengetahuan yang yang pas tentang forex dan index saham serta gimana caranya bisa mendapatkan keuntungan di bisnis ini.
Untuk Sharing analisa atau diskusi silahkan hububungi telp: 087833835580 Ym:
Email: analisaforex@yahoo.com

English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

SILAHKAN KLIK GAMBAR DI BAWAH INI UNTUK OPEN ACC (Forex Spread 2 - Free Commission dan Free Swap)

masterforex.org

INFORMASI LEBIH LANJUT UNTUK OPEN ACCOUNT DI MASTER FOREX DAN PERTANYAAN LAINNYA


==================================================================================================

Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1997 : Bab X Sanksi Administratif Dan Ketentuan Pidana

Diposting oleh ANALISA FOREX DAN INDEX SAHAM Sabtu, 28 Agustus 2010


UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 1997: BAB X SANKSI ADMINISTRATIF DAN KETENTUAN PIDANA :  



BAB X

SANKSI ADMINISTRATIF DAN KETENTUAN PIDANA

Bagian Kesatu
Sanksi Administratif

Pasal 69

  1. Bappebti berwenang mengenakan sanksi administratif atas pelanggaran terhadap ketentuan Undang-undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya yang dilakukan oleh setiap Pihak yang memperoleh izin usaha, izin, persetujuan, atau sertifikat pendaftaran dari Bappebti.
  2. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa :
    1. peringatan tertulis;
    2. denda administratif, yaitu kewajiban membayar sejumlah uang tertentu;
    3. pembatasan kegiatan usaha;
    4. pembekuan kegiatan usaha;
    5. pencabutan izin usaha;
    6. pencabutan izin;
    7. pembatalan persetujuan; dan/atau
    8. pembatalan sertifikat pendaftaran.

Pasal 70

Ketentuan mengenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Kedua
Ketentuan Pidana

Pasal 71


  1. Setiap Pihak yang melakukan kegiatan Perdagangan Berjangka tanpa memiliki izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), Pasal 25 ayat (2), Pasal 31 ayat (1), Pasal 34 ayat (1), atau Pasal 39 ayat (1), diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 6.500.000.000,00 (enam miliar lima ratus juta rupiah).
  2. Setiap Pihak yang melakukan kegiatan tanpa memiliki persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Pasal 14 ayat (2), Pasal 14 ayat (3), Pasal 32, atau Pasal 36 ayat (2), diancam dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
  3. Setiap Pihak yang melakukan kegiatan tanpa memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3), pasal 34 ayat (3), atau Pasal 39 ayat (3) atau tanpa memiliki sertifikat pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4) diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 1.000.000.000.,00 (satu miliar rupiah).

Pasal 72


Setiap Pihak yang melakukan kegiatan yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).


Pasal 73


  1. Setiap Pihak yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf c, Pasal 27 ayat (1) huruf b, Pasal 27 ayat (1) huruf c, Pasal 36 ayat (3), Pasal 45 ayat (3), Pasal 51 ayat (3), Pasal 51 ayat (4), Pasal 54 ayat (3), Pasal 54 ayat (4), Pasal 55, Pasal 59, Pasal 63 ayat (2) atau melakukan kegiatan yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 43, Pasal 49 ayat (2), Pasal 51 ayat (5), Pasal 52 ayat (1), atau Pasal 58 ayat (1) diancam dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
  2. Setiap Pihak yang melakukan kegiatan yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
  3. Setiap Pihak yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2), Pasal 50 ayat (4), Pasal 53 ayat (2), Pasal 53 ayat (4), Pasal 54 ayat (2) atau melakukan kegiatan yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3), atau Pasal 53 ayat (3) diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal 74


Ancaman pidana penjara atau pidana kurungan dan pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, Pasal 72, dan Pasal 73, berlaku pula bagi setiap pihak, baik langsung maupun tidak langsung, turut serta, menyuruh, atau mempengaruhi pihak lain untuk melakukan kegiatan yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam pasal-pasal tersebut.


Pasal 75


Setiap pihak yang tidak mematuhi atau menghambat pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 atau Pasal 68 diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).


Pasal 76


  1. Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (3), Pasal 73 ayat (3), dan Pasal 75 adalah pelanggaran.
  2. Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1), Pasal 71 ayat (2), Pasal 72, Pasal 73 ayat (1), dan Pasal 73 ayat (2) adalah kejahatan.


Selanjutnya Bab XI
 
 
 
ANDA PERNAH LOSS (RUGI) DALAM TRADING FOREX DAN INDEX SAHAM??? ATAU ANDA BARU MAU BELAJAR FOREX DAN INDEX SAHAM???
SILAHKAN HUBUNGI CUSTOMER SUPPORT KAMI, KARENA KAMI PUNYA SOLUSINYA DAN SIAP MEMBANTU ANDA......!!!


LAYANAN SMS DAN TELP DI NOMOR 087833835580


LAYANAN YM DAN EMAIL : consultanforex@yahoo.com

Share/Bookmark

Read this | Baca yang ini juga



Widget by [ Free Analisa ]

One Response to "Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1997 : Bab X Sanksi Administratif Dan Ketentuan Pidana"

Leave a Reply

Add to Pageflakes Add to Webwag Add to Webwag Add to netomat Hub Add to Excite MIX Add to Plusmo Add to The Free Dictionary Subscribe in Bloglines Add to netvibes Add to My AOL Subscribe in Rojo Subscribe in NewsGator Online Add to Google Reader or Homepage
Foto saya
Blog ini saya buat hanya semata-mata untuk sharing analisa forex dan index saham. semoga saja dengan adanya blog ini bisa membantu teman-teman yang berkecimpung di bisnis forex dan index saham. terima kasih. ---->>>>mau diskusi silahkan telp ke 087833835580

Followers

Langganan Analisa

Masukan Email Anda Di sini Untuk Mendapatkan analisa free:

Delivered by FeedBurner

MY ARTICLES